G baru denger yang namanya ombudsman. Ternyata dibentuk berdasarkan UU no. 37/2008 oleh DPR RI dan Presiden RI. Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik oleh pemerintah maupun swasta yang ditunjuk menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya dari APBN atau APBD.
Wah, kira2 bisa jalan gak ya. g baru pagi ini lihat di TV, mungkin juga baru disosialisasi ke kita2. Di website nya ditulis yang boleh ngelapor WNI/WNA, ga kena biaya sama sekali, dan juga mereka ga nerima imbalan.
Caranya:
- Pelapor dapat datang langsung ke Ombudsman Nasional yang beralamat di Jl. Adityawarman No. 43 Kebayoran Jakarta Selatan Telp. (021) 7258574-77 atau kantor-kantor perwakilan terdekat.
- Pelapor dapat mengirim laporan lewat surat.
- Pelapor dapat memasukkan laporan melalui e-mail.
- Pelapor dapat memasukkan laporan melalui website.
Mudah2an niat baik ini bisa diterima dan dijalankan dengan sebaik2nya. Dan menghilangkan prinsip: "Kalo bisa dipersulit, ngapain dipermudah!!!"
Referensi
No comments:
Post a Comment