Tuesday, January 20, 2009

Zona Perdagangan Bebas (Free Trade Zone)

Sebuah zona perdagangan bebas atau zona pemrosesan ekspor adalah satu atau beberapa negara di mana bea dan kuota dihapuskan dan kebutuhan akan birokrasi direndahkan dalam rangka menarik perusahaan-perusahaan dengan menambahkan insentif untuk melakukan usaha di sana.

Kebanyakan zona-zona ini berada di dunia ketiga. Mereka adalah zona istimewa di mana beberapa halangan perdagangan normal seperti bea ekspor atau impor ditiadakan, birokrasi biasanya direndahkan, dan perusahaan yang didirikan di sana dapat diberikan diskon pajak ("tax break") sebagai insentif tambahan. Biasanya, zona-zona ini ditetapkan di bagian yang kurang berkembang di negara tersebut, karena diharpkan zona tersebut akan menarik para pengusaha dan mengurangi kemiskinan dan pengangguran dan stimulasi ekonomi di wilayah tersebut. Zona-zona ini seringkali digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mendirikan pabrik-pabrik untuk memroduksi barang (seperti pakaian atau sepatu).

Nah di Indonesia ada 3 tampat yaitu: Batam, Bintan, dan Karimun (BBK). Tarif pajak di BBK sudah dikurangi. Pemerintah menargetkan penurunan pajak penghasilan perusahaan dari 30 persen menjadi 28 persen di 2009, dan untuk 2010 menjadi 25 persen. Berikut pernyataan SBY:

"Tarif pajak penghasilan perusahaan publik dan kepemilikan minimal 40 persen, sudah diturunkan dari 30 persen menjadi 25 persen, dengan sejumlah aturan khusus untuk kawasan FTZ. Untuk meningkatkan investasi di BBK, kita telah bekerja sama dengan Singapura. Dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh join working group dan join steering committee," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat peresmian FTZ, di Pantai Pasir Putih Batam Center, Kepulauan Riau, Senin (19/1/2009)

Referensi

No comments: