Friday, December 19, 2008

Safe Deposit Box kudunya aman, kok perhiasan 5 miliar bisa hilang?

Hari ini g baca berita di okezone kalo ada nasabah BII yang kehilangan perhiasan 5 milliar rupiah di safe deposit box nya BII di MH Thamrin. Pemiliknya adalah Ivone (50) warga Menteng, dia akan menuntut BII secara hukum karena komplainnya dicuekin pihak BII. Menurut Jon, kuasa hukum Ivone, ternyata sudah 3 kali hilang perhiasan di situ, salah satunya Rina Sugiarto warga Kebon Jeruk hilang perhiasan sebesar 500 juta rupiah. Bukannya kudunya aman ya kalo di Safe Deposit Box, kenapa bisa hilang ya? Sebenernya apa sih Safe Deposit Box itu? Syarat & Ketentuannya tuh apa? Ini g ringkas dari website Bank Indonesia.

Safe Deposit Box (SDB) adalah jasa penyewaan kotak penyimpan harta atau surat2 berharga, terbuat dari baja dan ditempatkan di ruangan tahan api. Biasanya barang yang disimpan adalah barang yang bernilai tinggi dimana pemiliknya merasa tidak aman menyimpannya di rumah.

Keuntungan:
1. Aman --> security 24 jam; untuk membukanya butuh kunci dari penyewa dan kunci dari bank.
2. Fleksibel --> tersedia berbagai ukuran sesuai kebutuhan penyewa.
3. Mudah --> syarat cukup menjadi nasabah dan membayar tarif.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Ada biaya, yaitu uang sewa, uang jaminan kunci dan denda kalo terlambat bayar sewa.
2. Tidak menyimpan barang2 yang dilarang dalam SBD.
3. Menjaga agar kunci yang disimpan penyewa tidak hilang/disalahgunakan.
4. Jika kunci penyewa hilang, maka uang jaminan kunci digunakan sebagai biaya penggantian kunci dan pembongkaran SDB yang wajib disaksikan sendiri oleh penyewa.
5. Memiliki daftar isi dari SDB dan menyimpan fotokopi dokumen yang disimpan.
6. Penyewa bertanggung jawab apabila barang yang disimpan merugikan secara langsung maupun tidak terhadap bank atau penyewa lain.

Bank tidak bertanggung jawab atas:
1. Perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank.
2. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dsb.

Barang yang dilarang disimpan dalam SDB:
1. Senjata api/bahan peledak.
2. Barang yang diduga membahayakan/merusak SDB yang bersangkutan atau sekitarnya.
3. Barang2 yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan surat wasiat.
4. barang lain yang dilarang bank atau ketentuan yang berlaku.

Referensi
Sumber

1 comment:

Jeanne M. Wigoena said...

Salam kenal.. mau ikutan comment.
Iya ya, aneh banget kalo sering ilang gtu. Aku ga baca berita nya sih.
Tapi apa yg hilang box2 tertentu, kalo ilang nya besar2an baru deh.. kalo cuma beberapa box dan diketahui yg paling banyak isinya, berarti bank nya bisa dicurigai dong.
ya ga?
Hati2 lah pokok nya, sekarang yg kata nya seaman apa pun, bisa ga aman..
(^^,)*