Wednesday, November 19, 2008

Perda DKI No. 2/2005, mungkinkah?

Ingat Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Raya No. 2 Tahun 2005 yang mengatur tentang pengendalian pencemaran udara. Di Perda ini disebutkan tidak hanya pencemaran yang disebabkan kendaraan bermotor, tetapi juga pencemaran yang disebabkan oleh perokok.

Dua tahun lalu, sempat dilakukan razia/sweeping perokok yang merokok di sembarang tempat. Sempat juga diatur agar setiap gedung mempunyai ruang khusus untuk merokok.
Tetapi seperti biasanya kalau di Indonesia, hanya musiman. Setelah beberapa lama, ya hilang dan tidak pernah disebut2 lagi.

Nah, mulai pertengahan november ini, pemda berusaha untuk menegakkan kembali perda no.2/2005 ini tentang larangan merokok di sembarang tempat. Dan hari ini, tadi saya nonton di Liputan 6 SCTV dan Good Morning Trans TV, akan ada sweeping di 5 tempat di Jakarta. Dan hukumannya adalah 6 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah.

Kira-kira berhasil tidak Perda ini ditegakkan? Jangan sampai seperti tahun 2005, buntut2 nya melempem. Sudah jelas rokok merugikan kesehatan baik si perokok sendiri maupun yang pasif.

Bea cukai rokok ini sendiri juga memberikan pendapatan terbesar buat negeri ini, dilema buat pemerintah :)

Ayo, kampanye kan anti rokok!!!

No comments: